Selasa, 11 Desember 2012

Pengawasan Mutu Bokor SIR yang Diperdagangkan

Peraturan Menteri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor (Bokor SIR) yang Diperdagangkan merupakan revisi dari :

Kepmenperindag No 616/MPP/Kep/ 10/1999 tentang Pengawasan Secara Wajib SNI Crumb Rubber Standard Indonesia Rubber yang mengatur  pengawasan mutu bahan olah karet (Bokar) yang diperdagangkan wajib memenuhi SNI 06-2047-1998 dan revisi-revisinya.

SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA TERUS MENERUS DI LOKASI PEMBELIAN INDUSTRI CRUMB RUBBER
 


SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA BERKALA DI INDUSTRI CRUMB RUBBER, uppb, pelaku usaha dan pedagang informal
 
 

 

SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA SEWAKTU-WAKTU DI INDUSTRI CRUMB RUBBER, uppb, pelaku usaha dan pedagang informal
 


ALUR PREGISTRASI PELAKU USAHA BOKOR SIR pada dinas perdagangan


Dalam implementasi Kepmenperindag tersebut terdapat ketidakefektifan, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

- Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar) rakyat masih memperjualbelikan Bokar dengan mutu yang tidak memenuhi   SNI.
- Industri crumb rubber tetap membeli jenis Bokar yang dijual oleh pedagang dengan mutu yang bervariasi karena     kurangnya pasokan Bokar.  
- Masih dijumpainya kontaminan yang ditambahkan pada saat pembekuan lateks (antara lain: kaolin, pupuk, dll) serta   penambahan kontaminan vulkanisat karet oleh petani atau pedagang pengumpul dengan tujuan menambah berat Bokar.
- Pengawasan Bokar di tingkat pedagang belum ditetapkan.
- Sanksi belum atau sulit untuk dilaksanakan.


Tujuan penyusunan Permendag No 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan adalah
- sebagai upaya penyediaan bahan olah komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR) yang bermutu baik dan   konsisten guna peningkatan ekspor produk SIR yang dihasilkan industri crumb rubber sehingga mendorong peningkatan   daya saing,
- terciptanya persaingan usaha yang sehat,
- terjaminnya perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan serta kelestarian   fungsi lingkungan;

DEFINISI
Bokor SIR  adalah karet yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet   ( hevea brazilliensis m )  berupa  slab, lump,  slab-lump,  ojol,  sit angin       (unsmoked sheet),  dan  sit asalan     ( smoked sheet ),  cutting,  crepe, blocked sheets  dan blanket.

1. Persyaratan teknis Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber (Bokor SIR) yang meliputi :
 - Tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet;
 - Tidak mengandung kontaminan berat;
 - Mengandung kontaminan ringan maksimum 5%; dan
 - Penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal.
   - Bahan penggumpal dapat berupa asam semut (formic acid) dan/atau bahan penggumpal lain.
   - Bahan penggumpal lain dapat digunakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Penelitian Karet yang kredibel.


2. Perdagangan Bokor SIR hanya dapat dilakukan oleh :
 - Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)-UPPB dari Dinas yang tugas    dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan    yang mengatur tentang pedoman pengolahan dan pemasaran Bokar.
 - Pelaku usaha dan pedagang informal yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Pedagang (STPP)-Bokor SIR dari    Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.

3. Pengawasan Mutu Bokor SIR
   Tata cara pengawasan mutu Bokor SIR melalui pengawasan secara:
    - Pengawasan Secara Terus menerus
    - Pengawasan Secara Berkala dan
    - Pengawasan Sewaktu-waktu.

   Pengawasan secara terus-menerus dilakukan oleh petugas penguji terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian    Bokor SIR dari UPPB, pelaku usaha dan/atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokor SIR.

   Pengawasan secara berkala dilakukan oleh personil verifikasi melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR    di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.

   Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan pula oleh personil verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala    jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, UPPB, pelaku    usaha, dan pedagang informal

Sanksi
a. Sanksi terhadap UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal yang memperdagangkan dan    menyimpan Bokor SIR    yang    tidak memenuhi     persyaratan teknis :
peringatan     tertulis, pencabutan pendaftaran (untuk UPPB,     pelaku usaha dan pedagang    informal)    dan        larangan memperdagangkan Bokor     SIR bagi UPPB     dan pedagang informal  serta     pencabutan Surat     Ijin    Usaha Perdagangan     (SIUP) bagi pelaku usaha.
 
b. Sanksi terhadap industri crumb rubber yang melakukan pembelian dan penyimpanan Bokor SIR yang tidak memenuhi    persyaratan teknis     dan sanksi bagi penanggung jawab industri     crumb rubber yang bekerjasama dengan petugas    penguji dalam hal melakukan pelanggaran yaitu berupa pencabutan Sertifikat Produk     Penggunaan Tanda (SPPT) SNI    oleh LSPro     penerbit berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) dengan    tembusan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
c. Sanksi bagi petugas penguji dan personil     verifikasi yang melanggar ketentuan dalam     pemeriksaan mutu    Bokor SIR yaitu berupa     pencabutan penunjukannya oleh Direktur     Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal        ini     Direktur Pengawasan dan     Pengendalian Mutu     Barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar