Selasa, 11 Desember 2012

Bahan olah karet(BOKAR SNI 06-2047-2002)



1    Ruang lingkup
 Ruang lingkup standar bahan olah karet ini meliputi definisi, istilah, penggolongan, cara pengolahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan, penandaan.
2    Istilah dan definisi
 2.1 bahan olah karet (BOKAR)
lateks kebun dan gumpalan lateks kebun yang diperoleh dari pohon karet (Hevea brasiliensis M)

2.2 lateks kebun
getah pohon karet yang diperoleh dari pohon karet (Hevea brasiliensis M), berwarna putih dan berbau segar

CATATAN    Umumnya lateks kebun hasil penyadapan mempunyai KKK antar 20-35%, serta bersifat kurang mantap sehingga harus diolah sesegera mungkin.

2.3 sit angin
lembaran tipis yang berasal dari gumpalan lateks kebun yang digumpalkan dengan menggunakan asam semut atau bahan penggumpal lain, dikeluarkan serumnya  dengan cara penggilingan dan dikeringkan dengan cara penganginan

CATATAN      Sit angin tidak boleh dikotori dengan tatal sadap, kayu, daun, pasir dan benda asing lainnya.

2.4 slab
gumpalan yang berasal dari lateks kebun yang sengaja digumpalkan dengan asam semut atau bahan pengumpal lain, atau dari lump mangkok segar yang direkatkan dengan atau tanpa lateks

CATATAN      Slab tidak boleh dikotori oleh tatal sadap, kayu,daun, pasir dan benda-benda asing lain.

2.5 lump
gumpalan karet di dalam mangkok sadap atau penampung lain yang diproses  dengan cara penggumpalan dengan asam semut atau bahan penggumpal lain, atau penggumpalan alami

CATATAN      Gumpalan tidak dikotori dengan tatal sadap, kayu, daun, pasir dan benda asing lain. Gumpalan karet dibiarkan terpisah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar