Peraturan Menteri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/10/2009 Tentang
Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor (Bokor SIR) yang
Diperdagangkan merupakan revisi dari :
Kepmenperindag No 616/MPP/Kep/ 10/1999 tentang Pengawasan Secara Wajib SNI Crumb Rubber Standard Indonesia Rubber yang mengatur pengawasan mutu bahan olah karet (Bokar) yang diperdagangkan wajib memenuhi SNI 06-2047-1998 dan revisi-revisinya.
SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA TERUS MENERUS DI LOKASI PEMBELIAN INDUSTRI CRUMB RUBBER
Kepmenperindag No 616/MPP/Kep/ 10/1999 tentang Pengawasan Secara Wajib SNI Crumb Rubber Standard Indonesia Rubber yang mengatur pengawasan mutu bahan olah karet (Bokar) yang diperdagangkan wajib memenuhi SNI 06-2047-1998 dan revisi-revisinya.
SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA TERUS MENERUS DI LOKASI PEMBELIAN INDUSTRI CRUMB RUBBER
SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA BERKALA DI INDUSTRI CRUMB RUBBER, uppb, pelaku usaha dan pedagang informal
SKEMA MEKANISME PENGAWASAN BOKOR SIR SECARA SEWAKTU-WAKTU DI INDUSTRI CRUMB RUBBER, uppb, pelaku usaha dan pedagang informal
ALUR PREGISTRASI PELAKU USAHA BOKOR SIR pada dinas perdagangan
Dalam implementasi Kepmenperindag tersebut terdapat ketidakefektifan, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
- Petani, pedagang Bahan Olah Karet (Bokar) rakyat masih memperjualbelikan Bokar dengan mutu yang tidak memenuhi SNI.
- Industri crumb rubber tetap membeli jenis Bokar yang dijual oleh pedagang dengan mutu yang bervariasi karena kurangnya pasokan Bokar.
- Masih dijumpainya kontaminan yang ditambahkan pada saat pembekuan lateks (antara lain: kaolin, pupuk, dll) serta penambahan kontaminan vulkanisat karet oleh petani atau pedagang pengumpul dengan tujuan menambah berat Bokar.
- Pengawasan Bokar di tingkat pedagang belum ditetapkan.
- Sanksi belum atau sulit untuk dilaksanakan.
Tujuan penyusunan Permendag No 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan adalah
- sebagai upaya penyediaan bahan olah komoditi ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR) yang bermutu baik dan konsisten guna peningkatan ekspor produk SIR yang dihasilkan industri crumb rubber sehingga mendorong peningkatan daya saing,
- terciptanya persaingan usaha yang sehat,
- terjaminnya perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan;
DEFINISI
Bokor SIR adalah karet yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet ( hevea brazilliensis m ) berupa slab, lump, slab-lump, ojol, sit angin (unsmoked sheet), dan sit asalan ( smoked sheet ), cutting, crepe, blocked sheets dan blanket.
1. Persyaratan teknis Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber (Bokor SIR) yang meliputi :
- Tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet;
- Tidak mengandung kontaminan berat;
- Mengandung kontaminan ringan maksimum 5%; dan
- Penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal.
- Bahan penggumpal dapat berupa asam semut (formic acid) dan/atau bahan penggumpal lain.
- Bahan penggumpal lain dapat digunakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Penelitian Karet yang kredibel.
2. Perdagangan Bokor SIR hanya dapat dilakukan oleh :
- Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)-UPPB dari Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman pengolahan dan pemasaran Bokar.
- Pelaku usaha dan pedagang informal yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Pedagang (STPP)-Bokor SIR dari Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
3. Pengawasan Mutu Bokor SIR
Tata cara pengawasan mutu Bokor SIR melalui pengawasan secara:
- Pengawasan Secara Terus menerus
- Pengawasan Secara Berkala dan
- Pengawasan Sewaktu-waktu.
Pengawasan secara terus-menerus dilakukan oleh petugas penguji terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian Bokor SIR dari UPPB, pelaku usaha dan/atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokor SIR.
Pengawasan secara berkala dilakukan oleh personil verifikasi melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan pula oleh personil verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal
Sanksi
a. Sanksi terhadap UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal yang memperdagangkan dan menyimpan Bokor SIR yang tidak memenuhi persyaratan teknis :
peringatan tertulis, pencabutan pendaftaran (untuk UPPB, pelaku usaha dan pedagang informal) dan larangan memperdagangkan Bokor SIR bagi UPPB dan pedagang informal serta pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha.
b. Sanksi terhadap industri crumb rubber yang melakukan pembelian dan
penyimpanan Bokor SIR yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
sanksi bagi penanggung jawab industri crumb rubber yang bekerjasama
dengan petugas penguji dalam hal melakukan pelanggaran yaitu berupa
pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI oleh
LSPro penerbit berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pengawasan dan
Pengendalian Mutu Barang (PPMB) dengan tembusan kepada Komite
Akreditasi Nasional (KAN).
c. Sanksi bagi petugas penguji dan personil verifikasi yang
melanggar ketentuan dalam pemeriksaan mutu Bokor SIR yaitu berupa
pencabutan penunjukannya oleh Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan
Pengendalian Mutu Barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar