1 Ruang lingkup
Ruang
lingkup standar bahan olah karet ini meliputi definisi, istilah, penggolongan,
cara pengolahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan,
penandaan.
2 Istilah dan definisi
2.1 bahan olah karet
(BOKAR)
lateks kebun dan gumpalan lateks kebun yang diperoleh dari
pohon karet (Hevea brasiliensis M)
2.2 lateks kebun
getah pohon karet yang diperoleh dari
pohon karet (Hevea brasiliensis M), berwarna putih dan berbau segar
CATATAN Umumnya
lateks kebun hasil penyadapan mempunyai KKK antar 20-35%, serta bersifat kurang
mantap sehingga harus diolah sesegera mungkin.
2.3 sit
angin
lembaran tipis yang berasal dari
gumpalan lateks kebun yang digumpalkan dengan menggunakan asam semut atau bahan
penggumpal lain, dikeluarkan serumnya dengan cara penggilingan dan dikeringkan
dengan cara penganginan
CATATAN Sit
angin tidak boleh dikotori dengan tatal sadap, kayu, daun, pasir dan benda
asing lainnya.
2.4 slab
gumpalan yang berasal dari lateks kebun
yang sengaja digumpalkan dengan asam semut atau bahan pengumpal lain, atau dari
lump mangkok segar yang direkatkan dengan atau tanpa lateks
CATATAN Slab
tidak boleh dikotori oleh tatal sadap, kayu,daun, pasir dan benda-benda asing
lain.
2.5 lump
gumpalan karet di dalam mangkok sadap
atau penampung lain yang diproses dengan
cara penggumpalan dengan asam semut atau bahan penggumpal lain, atau penggumpalan
alami
CATATAN Gumpalan
tidak dikotori dengan tatal sadap, kayu, daun, pasir dan benda asing lain.
Gumpalan karet dibiarkan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar